Bem Polmed
Kajian & Aksi Strategis
Kementerian Kajian dan Aksi Strategis adalah kementerian dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang berfokus pada analisis isu-isu strategis, baik di lingkungan kampus maupun di luar kampus. Bertugas mengkaji kebijakan akademik, sosial, politik, dan ekonomi yang berdampak pada mahasiswa juga berperan dalam mengawal aspirasi mahasiswa, melakukan advokasi kebijakan serta membangun hubungan dengan organisasi eksternal.
Fadli Zon - Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, baru-baru ini mengeluarkan pernyataan kontroversial melalui akun media sosialnya. Ia menyebut bahwa tragedi perkosaan massal terhadap perempuan Tionghoa yang terjadi pada kerusuhan Mei 1998 hanyalah sebatas rumor yang menurutnya tidak pernah terbukti secara sah.
Pernyataan ini sontak menimbulkan gelombang kemarahan dan penolakan dari berbagai pihak, terutama para aktivis HAM, keluarga korban, dan masyarakat sipil. Banyak yang menilai ucapan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap penderitaan para korban, meremehkan kerja keras para pejuang HAM, dan berpotensi menyesatkan generasi muda tentang kebenaran sejarah Reformasi 1998.
Di tengah upaya para korban dan pendamping hukum menuntut keadilan yang tak kunjung tuntas hingga lebih dari 20 tahun, pernyataan ini dianggap membuka kembali luka lama yang belum pernah sembuh. massal terhadap perempuan Tionghoa yang terjadi pada kerusuhan Mei 1998 hanyalah sebatas rumor yang menurutnya tidak pernah terbukti secara sah
Pernyataan ini sontak menimbulkan gelombang kemarahan dan penolakan dari berbagai pihak, terutama para aktivis HAM, keluarga korban, dan masyarakat sipil. Banyak yang menilai ucapan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap penderitaan para korban, meremehkan kerja keras para pejuang HAM, dan berpotensi menyesatkan generasi muda tentang kebenaran sejarah Reformasi 1998.
Di tengah upaya para korban dan pendamping hukum menuntut keadilan yang tak kunjung tuntas hingga lebih dari 20 tahun, pernyataan ini dianggap membuka kembali luka lama yang belum pernah sembuh
Komnas Perempuan mencatat lebih dari 85 perempuan Tionghoa menjadi korban perkosaan massal di Jakarta, Medan, Surabaya. Data ini diakui oleh laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan lembaga internasional.
KAMI SEBAGAI PEMBELA PEREMPUAN DAN HAM MENUNTUT ATAS KETIDAKADILAN
STRUKTURAL DARI TAHUN 1998 HINGGA KINI
1. Akui pemerkosaan massal 1998 sebagai kejahatan terhadap
kemanusiaan. Buka arsip. Adili pelaku, termasuk aparat dan elit
yang terlibat.
2. Bubarkan budaya bungkam di kampus, parlemen, dan institusi yang
lindungi pelaku. Bongkar politik maskulin yang jadikan tubuh
perempuan alat kuasa.
3. Hapus hukum dan praktik yang menindas perempuan dan kelompok
rentan. Tempatkan tubuh perempuan sebagai subjek politik, bukan
objek moral.
4. Hapus narasi “kesucian perempuan” dalam media, pendidikan, dan
politik. Bangun sistem pendidikan yang kritis gender dan
anti-maskulinitas toksik.
5. Adili Aparat Pelaku Kekerasan Seksual! Bentuk pengadilan HAM
independen untuk mengusut dan mengadili pelaku, termasuk aktor
negara.
6. Berikan Ruang Politik untuk korban dan komunitasnya dalam
kebijakan publik. Dengarkan suara penyintas, bukan hanya statistik
elite.
Kami tidak meminta belas kasihan. Kami menuntut keadilan yang politis, struktural, dan historis. Karena tubuh perempuan bukan alat negara. Tubuh perempuan adalah ruang politiknya sendiri.
Kami, perempuan yang menolak diam, bukan korban yang patuh. Kami pemberontak. Kami api. Kami luka yang tidak mau disembuhkan dengan kompromi. Keadilan tidak kami minta, tapi kami rebut. Dan jika negara ini tetap memilih berdiri di sisi pemerkosa, maka negara ini layak kami gugat sampai rubuh.
Pada Tahun Akademik 2025/2026, Program Studi Teknik Komputer Politeknik Negeri Medan memberlakukan kebijakan baru terkait metode perkuliahan. Dengan alasan keterbatasan ruang kuliah, mahasiswa Semester 5 diwajibkan mengikuti sistem hybrid, yakni perkuliahan minggu ganjil dilakukan secara luring (tatap muka), sementara minggu genap dijalankan secara daring (online). Di sisi lain, mahasiswa Semester 1 dan 3 tetap melaksanakan seluruh perkuliahan secara luring.
Kebijakan ini menimbulkan kontra di kalangan mahasiswa Semester 5. Bagi mereka, sistem pembelajaran bergantian luring-daring justru menimbulkan ketidakpastian dan mengganggu konsistensi proses akademik. Mahasiswa harus beradaptasi dengan dua metode yang berbeda dalam waktu singkat, yang berpotensi mengurangi efektivitas pembelajaran, menurunkan motivasi belajar, serta menciptakan kebingungan dalam koordinasi dengan dosen.
Kebijakan ini menimbulkan kontra di kalangan mahasiswa Semester 5. Bagi mereka, sistem pembelajaran bergantian luring-daring justru menimbulkan ketidakpastian dan mengganggu konsistensi proses akademik. Mahasiswa harus beradaptasi dengan dua metode yang berbeda dalam waktu singkat, yang berpotensi mengurangi efektivitas pembelajaran, menurunkan motivasi belajar, serta menciptakan kebingungan dalam koordinasi dengan dosen.
Selain itu, penerapan sistem hybrid hanya untuk Semester 5 menimbulkan kesan diskriminatif. Mahasiswa mempertanyakan mengapa kebijakan ini tidak diberlakukan secara merata jika keterbatasan ruang kuliah benar-benar menjadi alasan utama. Perbedaan perlakuan antar semester dinilai tidak adil, terlebih mahasiswa Semester 5 sedang berada pada fase krusial menuju penyelesaian studi, yang membutuhkan kestabilan proses akademik.
Melihat berbagai keberatan tersebut, kajian ini disusun untuk menguraikan persoalan yang dihadapi mahasiswa Semester 5, menganalisis dampak kebijakan terhadap kualitas pembelajaran, serta menekankan perlunya solusi alternatif yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan mahasiswa.
Identifikasi Isu
1.Ketidakpastian Metode Belajar
Sistem
bergantian antara luring dan daring setiap minggu membuat proses
pembelajaran tidak konsisten dan membingungkan bagi mahasiswa
maupun dosen.
2. Penurunan Efektivitas Pembelajaran
Perpindahan
metode secara rutin berpotensi mengurangi fokus, motivasi, serta
pemahaman materi mahasiswa.
3. Ketidakadilan Antar
Semester
Kebijakan hybrid hanya berlaku untuk Semester 5, sementara
Semester 1 dan 3 tetap luring penuh. Hal ini menimbulkan kesan
diskriminatif dan tidak merata dalam penerapan kebijakan.
4.
Dampak pada Tahap Akhir Studi
Mahasiswa Semester 5 berada
pada fase penting menuju penyelesaian studi, sehingga membutuhkan
stabilitas pembelajaran yang lebih terjamin, bukan sistem yang
berubah-ubah.
Analisis Isu
1. Ketidakpastian Metode Belajar
Sistem
hybrid yang berganti setiap minggu menimbulkan kebingungan dalam
penyesuaian metode belajar. Akibatnya, mahasiswa sulit membangun
pola belajar yang konsisten, sementara dosen pun dituntut berulang
kali menyesuaikan cara mengajar.
2. Penurunan Efektivitas
Pembelajaran
Perpindahan rutin antara luring dan daring
membuat proses penyampaian materi tidak stabil. Mahasiswa
kehilangan ritme belajar, materi sulit dipahami secara utuh, dan
diskusi kelas menjadi kurang maksimal.
3. Ketidakadilan Antar
Semester
Penerapan sistem hybrid hanya pada Semester 5
menimbulkan kesan diskriminatif. Jika keterbatasan ruang kuliah
menjadi alasan utama, seharusnya pembagian dilakukan merata antar
semester agar beban tidak hanya ditanggung oleh satu angkatan.
4.
Dampak pada Tahap Akhir Studi
Semester 5 merupakan masa
penting menuju persiapan tugas akhir dan praktik kerja lapangan.
Kebijakan hybrid yang tidak stabil justru menghambat kesiapan
mahasiswa, baik dalam penguasaan materi maupun dalam membangun
kompetensi praktis.
Tuntutan Mahasiswa Semester 5 Prodi Teknik Komputer
1.
Menolak kebijakan hybrid yang hanya diberlakukan kepada Semester 5
karena dinilai tidak konsisten, tidak adil, dan merugikan proses
pembelajaran.
2. Menuntut perkuliahan Semester 5 dilaksanakan
sepenuhnya secara luring, sama halnya dengan Semester 1 dan 3,
demi menjaga kesetaraan akademik.
3. Mendesak jurusan dan
prodi untuk mencari solusi lain terkait keterbatasan ruang kuliah,
misalnya dengan pengaturan ulang jadwal, pemanfaatan ruang
alternatif, atau sistem rotasi yang adil antar semester.
4.
Menjamin hak mahasiswa atas kualitas pembelajaran yang stabil,
efektif, dan tidak diskriminatif, terutama bagi mahasiswa Semester
5 yang berada pada tahap krusial menuju penyelesaian studi.
5.
Mendorong adanya dialog terbuka antara pihak kampus dengan
mahasiswa untuk merumuskan kebijakan yang lebih berpihak kepada
kepentingan bersama.
Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa kebijakan perkuliahan hybrid yang hanya diberlakukan kepada mahasiswa Semester 5 Prodi Teknik Komputer Politeknik Negeri Medan menimbulkan berbagai persoalan, baik dari segi konsistensi pembelajaran, keadilan antar semester, maupun kesiapan mahasiswa dalam menghadapi tahap akhir studi. Kebijakan ini lebih banyak mendatangkan kerugian dibandingkan manfaat, sehingga perlu ditinjau ulang secara serius. Melalui kajian ini, mahasiswa Semester 5 menegaskan penolakan terhadap kebijakan yang dianggap diskriminatif dan tidak berpihak pada kualitas pendidikan. Harapannya, pihak jurusan dan prodi dapat membuka ruang dialog dengan mahasiswa untuk merumuskan solusi yang lebih adil, merata, dan benar-benar mendukung proses akademik.
Negara yang menjunjung tinggi hukum semestinya melindungi setiap warganya tanpa memandang status sosial maupun institusi. Namun, ketika hukum dipraktikkan secara tidak adil, apalagi terhadap korban anak di bawah umur, maka hal tersebut mencederai nilai-nilai keadilan. Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah penembakan seorang remaja di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, yang menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan dan transparansi dalam proses hukum.
Keluarga korban menuntut kejelasan dan keadilan atas kematian anak mereka, yang menurut mereka penuh kejanggalan dan minim transparansi, terutama karena adanya dugaan keterlibatan oknum dari institusi TNI. Kajian ini akan membahas secara kritis duduk perkara kasus ini, kejanggalan dalam proses hukum, serta refleksi terhadap sistem peradilan kita yang masih sarat ketimpangan.
II. KRONOLOGI SINGKAT KASUS
Korban adalah remaja berusia 13
tahun, warga Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai.
Ia ditembak oleh oknum yang disebut sebagai anggota TNI
aktif, dan saat kejadian sedang mengejar korban menggunakan mobil
Avanza.
Korban ditembak dari dalam mobil, yang menurut saksi
dan keluarga terjadi secara sengaja, bukan sebagai bentuk
pelumpuhan.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun
akhirnya meninggal dunia.
III. TEMUAN-PEMUAN KEJANGGALAN
1. Ketidakadilan dalam Vonis
Hukuman
o Dari 4 pelaku (2 sipil dan 2 anggota TNI), yang
menembak hanya dihukum 10 bulan, sementara sopir dijatuhi hukuman
10 tahun penjara.
o Terdapat ketimpangan dalam vonis yang
tidak sesuai dengan peran masing-masing pelaku, padahal yang
menembakkan peluru adalah pelaku utama penyebab kematian.
2.
Pasal yang Dikenakan: Kelalaian
o Pasal yang dikenakan kepada
pelaku adalah Pasal 359 KUHP (kelalaian yang menyebabkan orang
lain meninggal dunia).
o Padahal, dari rangkaian peristiwa
(mengejar korban hingga menembak dari dalam mobil), kuat dugaan
ada unsur kesengajaan (dolus) bukan semata kelalaian.
3.
Pergantian Auditur Secara Mendadak
o Dalam persidangan
militer, auditur militer (penuntut) yang awalnya menangani kasus
ini tiba-tiba tidak hadir, dan diganti tanpa penjelasan.
o
Hal ini memunculkan kecurigaan adanya intervensi atau manipulasi
terhadap jalannya persidangan.
4. Tidak Ada Keterbukaan
Informasi terhadap Keluarga Korban
o Keluarga mengeluhkan
minimnya informasi terkait proses hukum. Mereka tidak diberi akses
dokumen dan hanya mengetahui perkembangan melalui pihak luar.
o
Keluarga korban juga mengatakan hanya diberitahu sebagian kecil
informasi secara lisan.
5. Persidangan Militer Kurang Terbuka
dan Tidak Mengundang Keluarga
o Dalam beberapa persidangan,
bahkan terdapat pihak-pihak luar yang hadir, tetapi keluarga
korban tidak diberikan akses yang layak sebagai pihak paling
berkepentingan.
o Keluarga merasa dipinggirkan secara
prosedural, padahal mereka seharusnya menjadi subjek utama yang
dilibatkan.
6. Pelaku Diduga Sengaja Mengejar dan Menembak
o
Keterangan dari keluarga dan saksi menyebutkan bahwa korban
dikejar dan ditembak langsung, bukan karena situasi membahayakan.
o Ini menimbulkan dugaan bahwa tindakan penembakan adalah
bentuk pembunuhan dengan niat, bukan akibat panik atau kelalaian.
7. Korban Masih di Bawah Umur
o Fakta bahwa korban baru
berusia 13 tahun seharusnya menjadi pertimbangan hukum untuk
memperberat hukuman terhadap pelaku.
o Perlindungan terhadap
anak adalah kewajiban negara, dan kematian anak akibat tindakan
aparat negara adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi
manusia.
IV. ANALISIS KRITIS
Penanganan kasus ini menunjukkan wajah
hukum yang tidak berpihak pada korban. Alih-alih memberikan
keadilan, sistem hukum justru tampak melindungi pelaku dengan
status institusional. Penggunaan pasal kelalaian sangat
problematik dalam konteks ini karena tidak mencerminkan rangkaian
kejadian yang terjadi.
Dalam hukum pidana, kelalaian adalah
tindakan yang tidak disengaja, tetapi menimbulkan akibat fatal.
Namun, apabila ada unsur mengejar, menodong, dan menembak, maka
sudah masuk pada wilayah kesengajaan (dolus) yang seharusnya
dikenakan pasal pembunuhan atau penganiayaan berat yang
mengakibatkan kematian.
Bahkan lebih ironis lagi, anggota
sipil dijatuhi hukuman lebih berat dibandingkan dengan pelaku TNI
yang menembak. Ini menjadi sinyal bahwa pengadilan militer tidak
berjalan netral, dan sangat mungkin terjadi impunitas terhadap
anggota militer yang melakukan pelanggaran pidana.
V. KESIMPULAN
1. Proses hukum terhadap kasus ini mengandung
banyak kejanggalan: mulai dari pergantian auditur, pemilihan pasal
yang tidak tepat, hingga vonis yang tidak proporsional.
2.
Keluarga korban merasa ditinggalkan dan tidak mendapatkan
keadilan, padahal mereka kehilangan anak mereka dalam kondisi
tragis dan tidak manusiawi.
3. Penanganan hukum melalui
pengadilan militer terbukti tidak cukup transparan dan berpihak,
apalagi dalam kasus yang menyangkut nyawa warga sipil yang masih
anak-anak.
VI. REKOMENDASI DAN HARAPAN
Mendesak evaluasi dan peninjauan ulang putusan terhadap para
pelaku, khususnya terhadap pelaku penembakan yang seharusnya
dihukum lebih berat.
Mendorong pengadilan sipil untuk ikut
menangani kasus ini, agar tidak terjadi impunitas akibat
kewenangan eksklusif pengadilan militer.
Memastikan
keterlibatan keluarga korban secara penuh dalam setiap proses
hukum, sebagai bentuk penghormatan terhadap korban dan nilai-nilai
keadilan.
Mendesak LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perlindungan
Anak untuk turun tangan dan melakukan investigasi mendalam.
Menyerukan kepada publik, organisasi mahasiswa, dan kelompok
masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini secara aktif dan
berkelanjutan.
Keadilan bukan hanya tentang vonis, tetapi juga tentang kebenaran, transparansi, dan keberpihakan pada mereka yang lemah.
Politeknik Negeri Medan (Polmed) adalah salah satu institusi pendidikan vokasi terkemuka di Sumatera Utara yang selalu membanggakan diri sebagai pusat keunggulan di bidang teknologi dan terapan. Brosur penerimaan mahasiswa baru menampilkan foto-foto laboratorium modern, mahasiswa dengan jas praktikum lengkap, dan janji manis bahwa lulusan Polmed akan siap bersaing di industri. Namun, di balik tembok gedung yang dicat rapi dan taman kampus yang dipercantik menjelang akreditasi, tersembunyi realita yang membuat geleng kepala: laboratorium praktikum yang belum sepenuhnya mendukung semangat belajar mahasiswa.
Bagi mahasiswa Teknik Telekomunikasi, Jaringan, Elektro, dan jurusan serumpun lainnya, laboratorium praktikum seharusnya menjadi tempat utama untuk mengasah keterampilan teknis dan mempraktikkan teori yang diajarkan di kelas. Namun, faktanya jauh dari harapan. Laboratorium di Polmed sering kali hanya menjadi ruang formalitas dengan peralatan seadanya — beberapa sudah usang, beberapa rusak, sebagian lainnya jumlahnya tidak sebanding dengan jumlah mahasiswa.
Akibatnya, mahasiswa kerap datang ke laboratorium bukan untuk langsung praktik, melainkan untuk menunggu giliran. Satu perangkat bisa dipakai bergantian oleh beberapa orang . Kalau tidak kebagian? Ya, terpaksa menunggu lebih lama atau menunda praktikum ke minggu depan. Kondisi ini membuat jadwal praktikum yang seharusnya selesai tepat waktu menjadi molor, dan materi praktik pun sering tertinggal. Lucunya, hal semacam ini sudah dianggap “biasa”, padahal jelas merugikan mahasiswa secara langsung.
Ironisnya, di sisi lain, kampus tetap berbangga dengan slogan “mahasiswa siap kerja” yang dipaparkan dalam infografis social media atau brosur brosur. Siap kerja pakai apa? Sementara keterampilan praktik harus menunggu giliran setiap minggunya, menunggu giliran seperti antre minyak subsidi dan membuat mahasiswa jenuh akan melakukan praktik disetiap minggu praktik.
Kajian ini disusun bukan sekadar untuk mengeluh, tetapi untuk membuka mata semua pihak bahwa laboratorium di Polmed perlu perhatian lebih. Bukan hanya agar tampak cantik saat visitasi akreditasi, tetapi betul-betul berfungsi optimal mendukung mahasiswa menjadi tenaga vokasi yang kompeten di bidangnya. Karena kalau laboratorium tetap begini, “pusat keunggulan” hanya akan jadi label kosong — sedangkan kami mahasiswa, tetap berjuang belajar praktik dengan fasilitas yang pas-pasan.
1. Kondisi Faktual Laboratorium di Polmed
Banyak laboratorium
di Polmed masih jauh dari kata layak. Penataan ruang kurang
ergonomis, peralatan keselamatan kerja terbatas, dan perangkat
praktik sering dalam kondisi kurang terawatt dan bahkan tidak bisa
dipakai, banyaknya alat tapi tidak dapat digunakan hanya menjadi
pajangan atau seperti ajang pameran alat tapi tidak berfungsi
.Beberapa modul praktikum bahkan sudah usang dan tidak kompatibel
dengan perkembangan teknologi terbaru di industri.
2. Kekurangan Alat Praktik
Ini sudah jadi keluhan klasik.
Mahasiswa Teknik trjt , misalnya, Kabel kabel penghubung kurang
(jumper kecil), function generatornya ga presisi (mending ganti
digital) Osiloskop jadul yang harusnya sudah diganti, sampai
sampai ga keliatan apa apa ,Protoboard nya juga kadang engga jalan
arus nya,Bnc to banana nya kurang,multimeter kadang tidak
kebagian, bukan krn jumlah nya sedikit tapi krn banyak yg
bermasalah “teori”.
3. Dampak pada Proses Pembelajaran
Ketika fasilitas dan alat
praktik terbatas, mahasiswa terpaksa “menebus” kekurangan tersebut
dengan hafalan prosedur. Praktikum berubah jadi rutinitas
menggugurkan kewajiban, bukan media pembelajaran aktif. Akibatnya,
keterampilan praktis yang seharusnya menjadi nilai plus lulusan
Polmed malah sering di bawah standar harapan industri.
DAMPAK YANG TERJADI TERHADAP MAHASISWA
- Praktikum jadi
beban, bukan pengalaman belajar menyenangkan.
- Keselamatan
kerja rentan diabaikan karena alat seadanya dan mahasiswa harus
menyediakan sendiri dalam kesediaan keselamatan dalam praktik
- Mahasiswa cenderung banyak mengeluh dalam melakukan praktik
dikarenakan alat yang terbatas dan kekurangan kelengkapan dalam
melakukan praktik.
TANGGAPAN MAHASISWA DALAM PANDANGAN LINGKUNGAN PERKULIAHAN YANG KURANG MEMADAI
1. Jumlah Alat yang Tidak Sebanding dengan Jumlah Mahasiswa
Jumlah
mahasiswa Polmed terus meningkat setiap tahun. Namun, penambahan
alat praktik tidak sebanding dengan lonjakan jumlah mahasiswa.
Hasilnya? Satu trainer kit jaringan, modul komunikasi digital,
atau perangkat pengukuran sering harus “diperebutkan” oleh puluhan
mahasiswa yang jadwal praktiknya saling bertumpuk.
2. Kondisi Alat yang Sudah Usang
Beberapa alat praktik di
laboratorium Polmed masih berfungsi, tetapi kondisinya jauh dari
kata layak. Ada yang performanya menurun, akurasi pengukuran sudah
tidak presisi, atau harus dihidupkan dan dimatikan berkali-kali
agar bisa dipakai. Hal ini tentu berdampak pada hasil praktikum
yang tidak maksimal.
3. Tidak Adanya Pengadaan Rutin dan Peremajaan Alat
Salah
satu akar masalah kurangnya alat praktik adalah minimnya anggaran
untuk pengadaan dan peremajaan alat. Tidak sedikit laboratorium
hanya menunggu “bantuan proyek” atau hibah untuk menambah atau
memperbarui peralatan, tanpa ada program pembaruan rutin setiap
tahun.
4. Praktikum Jadi Formalitas
Karena kekurangan alat,
praktikum sering kali berubah menjadi sekadar pengumpulan laporan.
Mahasiswa lebih sibuk menulis prosedur dan hasil “teoritis”
ketimbang benar-benar mencoba langsung. Akibatnya, keterampilan
teknis yang seharusnya menjadi keunggulan lulusan Polmed menjadi
tidak terasah dengan optimal.
KELUHAN BEBERAPA ORMAWA YANG TERHAMBAT KARENA KURANGNYA DUKUNGAN DAN PERHATIAN :
HMPS KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH (14-05-2025)
- Kendala
dana pada saat mau pogja
- Kekurangan infokus sehingga harus
rebutan setiap pagi.
HMPS AKUNTANSI (16-05-2025)
Fasilitas
- colokan ga nyala (Ruangan Q112)
- Layar
Infokus nya payah dan keterbatasan infokus
HMPS TEKNIK
MESIN (19-05-2025)
- Surat peminjaman gedung kampus untuk
dipakai pada saat progja
UKM FUTSAL (20-05-2025)
-
Biaya pendaftaran, CK biasanya itu masih meminta bantuan dari
alumni
- SK pelatih ditanggung sama kampus, bukan sama kema
lagi
- Mereka ikut Turnamen, Menang dulu baru di kasi uang,
seharusnya Mahasiswa yang mewakili kampus di ajang turnamen
olahraga sejatinya membawa nama baik institusi dan membutuhkan
dukungan penuh, baik secara moral maupun materi
- Taktikal
kelas,kami memerlukan infokus buat latihan fisik dalam ruangan
yang bisa dipakai pada saat di ruangan sekber.
HMPS
MANAJEMEN INFORMATIKA (21-05-2025)
- Gedung z dan kelas yang
jarang ngasih izin, tapi hmps lain dibolehkan, mereka meminta
keadilan.
- Rapat bulanan selalu tidak mendapatkan izin,
sehingga mereka selalu diluar rapatnya.
- Perijinan untuk
lapangan futsal atau basket.
HMPS TRIL (26-05-2025)
-
bingung tentang sumber dana Ketika mau melakukan kegiatan Solusi
dari mereka selalu pembuatan uang kas (sumber dana) dan
sponsorship.
UKM MAPAGRATWA (03-06-2025)
-
Peralatan dari POLMED yang susah
- Izin Kegiatan susah
-
Ruangan sempit, butuh ruangan sebelah ruangan mereka
-
Peralatan kurang
- Kalau punya kapal, Kapal letak dimana
-
Wol juga termasuk kendala
- Gak ada Pembina Mapagatwa
-
Izin kegiatan dari awal berangkat, biasanya izin kegiatan setelah
pulang dari kegiatan
-UKM BASKET
-bulan 9 event
basket untuk umum kendala fasilitas
-listrik (udah perna
nyoba ajukan ternyata ditolak karena efisiensi)
-bola (banyak
yg uda rusak)
-lampu kurang terang, hanya terang di beberapa
titik UKM BADMINTON
-Pelatih udah mau pensiun
UKM
SENI
- kendala di alat dan fasilitas
-kurang tempat
untuk proper latihan nari
-untuk anak musik kurang di alat
alat latihanya
-kurang proper di sekret tempat tidak memadai
untuk latihan
- problem di pembina ukm seni sk nya tidak
keluar/ belum di sahkan akibatnya susah untuk mengajukan membuat
surat ke atas.
UKM VOLI
-Gak ada pelatih karena SK
lama keluar
-Peralatan kurang
-Bola banyak yang sudah
tidak bisa digunakan
-Proposal nyangkut
Berdasarkan hasil kajian dan keluhan yang dihimpun, dapat
disimpulkan bahwa kondisi fasilitas kampus Politeknik Negeri
Medan, khususnya laboratorium, ruang belajar, dan sarana pendukung
kegiatan mahasiswa, masih jauh dari kata layak untuk mendukung
proses pembelajaran yang optimal. Banyak alat praktik yang tidak
sesuai standar industri, bahkan beberapa sudah usang, rusak, atau
jumlahnya tidak memadai dibandingkan dengan jumlah mahasiswa yang
terus bertambah setiap tahunnya.
Selain itu, dukungan
fasilitas dan pendanaan untuk organisasi mahasiswa, Unit Kegiatan
Mahasiswa (UKM), maupun tim olahraga masih sangat terbatas.
Beberapa UKM dan HMPS harus mencari dana sendiri, menunggu giliran
fasilitas, bahkan hanya mendapatkan bantuan ketika sudah meraih
prestasi. Hal ini menunjukkan kurangnya perhatian dan keadilan
dalam pengelolaan fasilitas dan anggaran kampus.
Jika
kondisi ini dibiarkan, maka kualitas lulusan Politeknik Negeri
Medan terancam tidak mampu bersaing di dunia kerja karena
keterampilan praktis yang kurang terasah dengan baik.
HARAPAN MAHASISWA TERHADAP PIHAK YANG BERWENANG
Mahasiswa
Politeknik Negeri Medan berharap pihak kampus, terutama pimpinan
dan jajaran direktur, dapat:
1. Menjadikan peningkatan
dan pembaruan fasilitas laboratorium sebagai prioritas utama,
bukan hanya mempercantik gedung untuk kepentingan akreditasi.
2.
Menyediakan program pengadaan dan peremajaan alat praktik secara
rutin setiap tahun agar selalu relevan dengan perkembangan
teknologi industri.
4. Memberikan dukungan dana dan fasilitas
yang memadai untuk UKM dan HMPS agar mahasiswa dapat
berorganisasi, berprestasi, dan membawa nama baik kampus tanpa
harus menanggung biaya sendiri atau menunggu menang dulu baru
diberi dana.
5. Membuka ruang diskusi dan evaluasi rutin
antara mahasiswa dan pihak kampus untuk mendengar aspirasi secara
langsung dan menindaklanjuti keluhan dengan tindakan nyata.
Mahasiswa percaya, dengan perbaikan fasilitas dan dukungan yang adil, Politeknik Negeri Medan benar-benar dapat mewujudkan visi menjadi pusat keunggulan vokasi yang tidak hanya megah di luar, tetapi juga unggul dalam kualitas nyata.